Empat hakim jadi tersangka suap kasus ekspor minyak sawit, bisakah perusahaan turut dijerat?

Empat hakim jadi tersangka suap kasus ekspor minyak sawit, bisakah perusahaan turut dijerat?


Tersangka, Hakim, Kasus ekspor CPO

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Keterangan gambar, Salah satu tersangka kasus suap perkara ekspor CPO dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada 14 April 2025.

Sejumlah pakar hukum dan pegiat antikorupsi menilai penetapan empat hakim sebagai tersangka dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) seharusnya menjadi momentum untuk menyoroti kasus-kasus serupa yang melibatkan korporasi.

Pada Senin (14/04), Kejaksaan Agung menahan trio hakim yang membebaskan tiga perusahaan dalam kasus suap terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit.

Ketiga hakim itu diduga menerima uang sogok dari ketua PN Jakarta Pusat, yang sebelumnya menerima suap sebesar Rp60 miliar dari dua pengacara korporasi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Muhammad Yassar, menyebut kasus suap hakim dengan modus seperti ini sebagai “unprecedented [belum pernah terjadi sebelumnya]”.



Sumber

Basa Juga