BDKT Sudah Sesuai Ketentuan, Mendag Puji SPBE Rewulu & Gapoktan Sidomulyo

BDKT Sudah Sesuai Ketentuan, Mendag Puji SPBE Rewulu & Gapoktan Sidomulyo



Jakarta

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengapresiasi SPBE Rewulu yang telah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengisian gas elpiji 3 kg. Menurutnya, penerapan SOP ini untuk memenuhi ketentuan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT).

Ketentuan tersebut telah ditetapkan Kementerian Perdagangan untuk menjamin ketepatan isi pada setiap tabung gas elpiji 3 kg dan sebagai bentuk perlindungan konsumen.

Budi menyampaikan hal ini saat meninjau Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Rewulu di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta hari ini, Jumat, (20/6).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami mengapresiasi PT Pertamina Niaga, khususnya SPBE Rewulu di Bantul yang telah menerapkan SOP pengisian gas elpiji sesuai ketentuan sehingga masyarakat merasa aman. Ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/6/2025).

Budi menegaskan, seluruh proses pengisian elpiji telah dilakukan sesuai dengan prosedur.

“Pemeriksaan dilakukan mulai dari proses pengisian hingga pengecekan potensi kebocoran,” ujar Mendag Budi.

Peninjauan Budi kali ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang dijalin Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan PT Pertamina Patra Niaga pada 2024.

Kesepakatan tersebut mencakup perbaikan standar operasional prosedur (SOP) pengisian elpiji 3 kg, teknis operasional, dan ketertelusuran alat yang digunakan di SPBE. Kesepakatan ini menjadi upaya memastikan gas elpiji yang diisi kedalam tabung elpiji oleh SPBE dapat memenuhi ketentuan BDKT.

Sejak Mei 2007-Juni 2025, sebanyak 733 SPBE di seluruh Indonesia telah diaudit dan dinyatakan memenuhi SOP yang berlaku. SPBE tersebut terdiri atas 627 SPBE Public Service Obligation (PSO) dan 106 SPBE Non- PSO. SPBE Rewulu termasuk salah satu dari SPBE PSO yang telah diaudit dan dinyatakan memenuhi SOP.

Lebih lanjut, Budi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu dalam menggunakan elpiji 3 kg yang telah tersegel resmi.

“Masyarakat tidak perlu lagi ragu-ragu karena elpiji 3 kg yang sudah disegel itu berarti sudah sesuai aturan yang berlaku,” imbau Budi.

Sementara itu, Plt. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menegaskan, penerapan BDKT menjadi salah satu komitmen perusahaan dalam menjamin akurasi takaran LPG yang didistribusikan ke masyarakat.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dari Pertamina, khususnya Pertamina Patra Niaga dalam memberikan layanan terbaik untuk masyarakat. Proses ini berjalan sekitar satu tahun dan alhamdulillah atas masukan dan arahan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, saat ini peningkatan pelayanan terus kita lakukan,” ujar Ega.

Kunjungi Gapoktan Sidomulyo Pastikan Kepatuhan BDKT

Setelah meninjau SPBE Reluwu, Budi mengunjungi gabungan kelompok (Gapoktan) Sidomulyo. Pada kunjungan tersebut, Budi juga mengapresiasi Gapoktan Sidomulyo yang telah menjalankan proses pengemasan beras sesuai ketentuan yang berlaku, baik dari sisi teknis maupun alat ukur yang digunakan.

“Kami apresiasi Gapoktan Sidomulyo karena telah sesuai dengan ketentuan dan memenuhi unsur perlindungan konsumen,” ujar Budi.

Menurut Budi, peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari monitoring pengenaan sanksi administratif yang diberikan Kemendag kepada Gapoktan Sidomulyo pada April 2025. Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan hasil pengujian dalam pengawasan metrologi legal saat Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan dan Idulfitri 2025.

Saat itu, ditemukan ketidaksesuaian antara kuantitas beras dan label pada kemasannya. Temuan ini diduga melanggar Pasal 137 ayat (1) PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

“Dari hasil pengawasan tersebut, terdapat 30 pelaku usaha produsen/pengemas BDKT produk beras yang diduga melanggar ketentuan PP 29 Tahun 2021. Para pelaku usaha yang telah mendapat sanksi administratif kemudian diberi pembinaan oleh Kementerian Perdagangan dan Dinas Pemerintah Daerah sehingga memenuhi ketentuan BDKT,” ujar Budi.

Gapoktan Sidomulyo merupakan gabungan kelompok tani yang mengembangkan berbagai jenis kegiatan usaha salah satunya pengemasan (repacking) beras.

Budi memaparkan, Kemendag melalui Direktorat Metrologi memberikan edukasi kepada pelaku usaha yang terkena sanksi, termasuk Gapoktan Sidomulyo. Selanjutnya, perkembangan perbaikannya terus dimonitor oleh Unit Metrologi Legal di bawah Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman.

Budi juga menegaskan, pemerintah akan terus melakukan pemantauan agar konsumen mendapatkan produk yang sesuai standar mutu dan volume.

Lebih lanjut, Budi Santoso mengajak masyarakat untuk tidak ragu dalam membeli beras produksi Gapoktan Sidomulyo. Ia menegaskan, produk tersebut telah memenuhi ketentuan takaran dan mutu yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Gapoktan Sidomulyo Ridersius Bangun mengungkapkan apresiasinya atas dukungan Kemendag yang telah memberikan pelatihan dan pendampingan teknis.

“Kami sangat berterima kasih kepada Kemendag yang yang telah memberikan pelatihan dan pendampingan agar ukuran dari beras yang kita produksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Bangun.

Hadir dalam kegiatan ini, yaitu Kepala Dinas Perdagangan Provinsi DIY. Turut mendampingi Mendag Budi, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan, dan Direktur Metrologi Kemendag Sri Astuti.






Simak Video “Video: Mendag Dorong UMKM Bersaing di Pasar Internasional
[Gambas:Video 20detik]



Sumber

Basa Juga